Mabur.co- Pajak Penghasilan (pph) Pasal 23 pedagang online oleh marketplace akan resmi dimulai pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Pemungutan itu dilakukan dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Ekonom UMY, Ahmad Ma’ruf, SE. M.Si, mengatakan, terhadap pajak yang terkait dengan marketplace, sekarang marketplace sudah menjadi ekosistem ekonomi yang masif di banyak negara termasuk di Indonesia, di mana pelaku ekonominya dari skala kecil, menengah, sampai besar.
“Kebijakan tentang pemungutan pajak penghasilan atau PPh 21 yang akan dipungut oleh penyelenggara marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan marketplace lain yang ditunjuk oleh pemerintah tentu akan memiliki dampak pada konsumen maupun pada pedagang. Sebenarnya pajak PPh 23 ini dikenakan pada pedagang. Tetapi biasanya akan berdampak juga pada konsumen,” katanya, Minggu (5/7/2026).

Ahmad Ma’ruf mengatakan, sebenarnya pajak penghasilan hanya diberlakukan pada pelaku bisnis atau pengusaha yang berjualan di marketplace dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Namun demikian banyak pelaku bisnis yang responsnya beragam.
“Salah satunya adalah membebankan pajak penghasilan itu pada konsumen. Besar pajak yang sekarang ada itu sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan sebesar 0,5%,” ucapnya.
Ahmad Ma’ruf menuturkan, kebijakan 0,5 persen itu sudah berlaku pada UMKM yang lain yang tidak berdagang di marketplace.
Bukan Kebijakan Baru
Jadi, kebijakan ini sebenarnya bukan kebijakan baru. Tapi proses penarikannya pada ekosistem yang berbasis digital lewat marketplace, ini merupakan hal yang baru.
“Kondisi ini akan membuat para pedagang juga mulai tertib pembukuan karena mereka harus menyampaikan informasi resmi bahwa selama ini tahunya omzet kurang dari Rp500 juta per tahun,” katanya.
Ahmad Ma’ruf menjelaskan, para pedagang sebenarnya juga tidak harus merespons negatif karena dapat melakukan pengiriman.
Intinya minta dikecualikan. Kalau memang omzetnya kurang dari Rp500 juta per tahun dengan cara mengirim surat pernyataan ke marketplace.
Karena marketplace ini yang ditunjuk oleh pemerintah untuk jadi juru potong dan apa yang dilakukan ini bagian dari program Pemerintah. Untuk memperkuat struktur fiskal dari sisi pendapatan pajak.
“Kita berharap ada kontribusi riil juga dari Pemerintah terhadap para pelaku usaha sehingga tidak menjadi objek yang tanda petik dijadikan sumber APBN,” katanya.
Ahmad Ma’ruf mengatakan pula, negara harus fair hadir untuk penguatan kapasitas pada pelaku UMKM. Khususnya yang menjual produk lewat marketplace. Karena banyak sekali di marketplace.
Ada UMKM yang langsung, tapi banyak juga yang reseller. Tentu ini harus diperhatikan dan mendapat porsi untuk mendapat pemberdayaan.
”Artinya bagaimana jika 0,5% dari omzet itu sebagian dikembalikan pada UMKM dalam bentuk pemberdayaan, perlindungan, dan pembinaan,” katanya.

