Mabur.co– Desakan pertanggungjawaban atau restitusi aset bersejarah milik Keraton Yogyakarta di masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono II (Sultan HB II) yang dirampas Inggris dalam peristiwa kelam Geger Sepehi 1812 memasuki babak baru.
Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan martabat bangsa dan menjaga warisan leluhur yang telah ratusan tahun berada di tanah Inggris.
Geger Sepehi merupakan peristiwa penyerangan besar-besaran terhadap Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris pada 20 Juni 1812 di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles.
Dalam peristiwa tersebut, ribuan tentara Sepoy dikerahkan untuk mengepung dan membombardir keraton.
Serangan ini dipicu oleh penolakan Sri Sultan HB II terhadap otoritas kolonial Inggris.
Akibatnya, Keraton Yogyakarta jatuh, Sultan HB II ditangkap dan diasingkan ke Pulau Pinang, serta wilayah kekuasaan kesultanan mengalami penyusutan.
Tak hanya itu, penjarahan besar-besaran juga terjadi. Berbagai harta benda, mulai dari emas, perak, hingga manuskrip yang berisi ilmu pengetahuan dan sejarah Jawa, dibawa ke Inggris.
Selain kerugian materi, hilangnya manuskrip kuno dinilai berdampak besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Sejumlah pihak menilai, manuskrip-manuskrip tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga memuat pengetahuan penting yang menjadi bagian dari peradaban Jawa.
Mahasiswi S3 Fakultas Sejarah, UGM, Ilmiawati, menuturkan, dari perspektif akademis, ancaman Trah HB II untuk membawa kasus Geger Sepehi ke Mahkamah Internasional lebih tepat dibaca sebagai manuver politik (advokasi) untuk menarik atensi publik dan menekan Pemerintah Indonesia, alih-alih sebuah strategi hukum yang viable (layak/dapat dijalankan).
“Upaya menuntut restitusi warisan intelektual Keraton Yogyakarta adalah perjuangan leluhur yang harus didukung,” ucapnya saat dikonfirmasi mabur.co, Selasa (14/4/2026).
Mia mengatakan, perjuangan itu akan jauh lebih efektif jika Trah HB II menyelaraskan langkahnya dengan Pemerintah Pusat dan Keraton Yogyakarta saat ini (di bawah kepemimpinan Sri Sultan HB X), guna menempuh jalur diplomasi kebudayaan bilateral (G-to-G) yang sistematis, elegan, dan didukung oleh kajian sejarah yang teruji kepastiannya.
“Menggugat sejarah ke masa lalu melalui hukum internasional adalah jalan buntu, namun merestorasi sejarah melalui diplomasi budaya adalah masa depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Trah Sri Sultan HB II sekaligus Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menegaskan, bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata soal nilai ekonomi.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada pertanggungjawaban nyata. Geger Sepehi bukan sekadar perang biasa, melainkan tragedi kemanusiaan, di mana aset-aset intelektual, hingga manuskrip, dirampas paksa,” kata Fajar, dikutip dari Tribun Jogja.
Dalam gugatan tersebut, pihak keluarga menuntut pengembalian berbagai aset berharga yang dirampas saat peristiwa Geger Sepehi.
Aset tersebut mencakup benda fisik hingga manuskrip kuno yang memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan tinggi.
Disebutkan, terdapat sekitar 7.500 naskah kuno yang kini berada di Inggris, di antaranya Babad Bedhah Ngayogyakarta dan Serat Arjunawijaya.
Selain itu, terdapat pula tuntutan restitusi berupa logam mulia. Ada pun logam mulia tersebut terdiri dari ribuan keping emas dan koin perak yang diperkirakan bernilai triliunan rupiah.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Muhammad Firman Maulana, menyatakan, bahwa gugatan ini juga menuntut pengakuan resmi dari pemerintah Inggris atas peristiwa tersebut.
Pihak keluarga mendesak agar Inggris mengakui Geger Sepehi sebagai kejahatan kemanusiaan serta menyampaikan permohonan maaf kepada keturunan Trah HB II.
“Hingga awal April 2026 ini, kami telah melengkapi berkas-berkas penguat, termasuk bukti-bukti arsip sejarah yang menunjukkan bahwa perampasan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya perjanjian yang sah,” jelasnya.



