Mabur.co – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan kembali menuntut percepatan proses repatriasi atau pengembalian benda-benda budaya Indonesia dari Belanda setelah muncul temuan baru dari hasil investigasi independen terhadap koleksi Kerajaan Belanda.
Baru-baru ini Yayasan Koleksi Sejarah Wangsa Oranje-Nassau baru saja merilis laporan berjudul ‘Kesimpulan dan Rekomendasi atas Investigasi Provenans (Asal-Usul) Objek-objek Kolonial dalam Koleksi Kerajaan Belanda’.
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia sendiri menyambut positif langkah investigasi terhadap lebih dari 1.000 objek peninggalan era kolonial tersebut yang tersimpan dalam koleksi Kerajaan Belanda.
Membuka Transparansi
Pemerintah menilai proses tersebut menjadi bagian penting dalam membuka transparansi sejarah sekaligus menelusuri asal-usul benda budaya yang diperoleh pada masa kolonialisme.
Dalam laporan investigasi disebutkan bahwa sebagian besar koleksi diperoleh melalui pemberian atau sumbangan. Namun, sejumlah benda budaya diduga berasal dari hasil rampasan perang maupun tindakan militer Belanda pada masa penjajahan di Nusantara.
Beberapa objek yang menjadi sorotan antara lain senjata api milik Raden Intan dari Keratuan Darah Putih, Lampung, yang diambil setelah pertempuran melawan tentara Belanda pada tahun 1856. Selain itu, terdapat pula perisai Aceh yang diduga diperoleh saat ekspedisi militer Belanda di Samalanga pada tahun 1877.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menilai hasil investigasi tersebut sebagai langkah penting menuju keadilan sejarah dan penguatan hubungan kerja sama budaya antara Indonesia dan Belanda.
Indikasi Benda Budaya Tidak Sah
Menurutnya, Indonesia berharap dapat segera melakukan pembicaraan resmi dengan Pemerintah Kerajaan Belanda terkait tindak lanjut benda-benda budaya yang dalam laporan investigasi dinilai memiliki indikasi kuat diperoleh secara tidak sah.
“Indonesia menyambut baik hasil investigasi independen ini sebagai langkah penting menuju transparansi dan keadilan sejarah. Kami berharap pembahasan mengenai pengembalian benda budaya dapat segera dilakukan,” ujar Fadli Zon dalam keterangan resmi yang diterima Mabur.co, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan, benda-benda budaya yang terindikasi sebagai hasil rampasan perang selayaknya dikembalikan kepada Indonesia melalui mekanisme repatriasi yang disepakati kedua negara.
Menurut Fadli Zon, pengembalian benda budaya bukan sekadar memindahkan koleksi sejarah dari satu negara ke negara lain, melainkan bagian dari upaya memulihkan memori kolektif bangsa dan martabat sejarah Indonesia.
“Repatriasi merupakan langkah penting untuk mengembalikan warisan budaya yang memiliki makna penting bagi identitas bangsa kepada masyarakat yang berhak mewarisinya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kebudayaan melalui Tim Repatriasi Indonesia akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap hasil investigasi tersebut sekaligus menyiapkan langkah diplomatik yang diperlukan.
Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia juga akan menyampaikan komunikasi resmi kepada pihak terkait di Belanda guna memulai pembahasan mengenai pengembalian objek budaya Indonesia yang tercantum dalam laporan investigasi.
Selain itu, Menteri Kebudayaan juga dijadwalkan bertemu dengan Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia guna membahas peluang kerja sama lebih lanjut terkait proses repatriasi benda budaya.
Pemerintah Indonesia berharap hasil investigasi independen tersebut dapat menjadi dasar dialog konstruktif antara Indonesia dan Belanda dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan bilateral kedua negara melalui penghormatan terhadap sejarah dan warisan budaya bangsa.

